Tanggung Jawab Pemegang Saham Pasca Perseroan Perorangan Berubah Menjadi Perseroan Persekutuan Modal

  • Ni Putu Sukma Meerani Santi Universitas Warmadewa
  • Ketut Kasta Arya Wijaya Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Alit Puspadma Universitas Warmadewa
Keywords: Tanggung Jawab, Perseroan Perorangan, Perseroan Persekutuan Modal

Abstract

Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendirikan badan usaha berbadan hukum. Namun, dalam praktiknya Perseroan Perorangan wajib mengubah statusnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila jumlah pemegang saham bertambah atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perubahan status tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan serta tanggung jawab pemegang saham, khususnya terhadap perikatan yang telah ada sebelum perubahan status dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan tanggung jawab pemegang saham pasca perubahan Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan notaris dan pihak Kementerian Hukum dan HAM sebagai pendukung analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status perseroan tidak membentuk badan hukum baru, melainkan hanya mengubah struktur kepemilikan saham dari tunggal menjadi kolektif sehingga seluruh mekanisme pengelolaan perseroan tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prinsip tanggung jawab terbatas tetap berlaku, namun keberlanjutan perikatan sebelum perubahan status berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang saham baru karena kewajiban perseroan tetap melekat pada badan hukum yang sama. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kekosongan norma terkait pembebanan tanggung jawab secara proporsional dan perlindungan hukum bagi pemegang saham baru. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh pemegang saham.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asyhadi, F. (2024). PHK Massal 2024, Krisis Ketenagakerjaan dan Tantangan Pemerintah.

Attallah, O., & al., et. (2024). Optimalisasi Kebijakan Ketenagakerjaan untuk Mengatasi Dampak PHK Massal. Media Hukum Indonesia, 2(2).

Auli, R. C. (2024). Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-hak-karyawan-kontrak-menurut-uu-cipta-kerja-lt65974d826e0f9/

Barat, D. T. K. & T. P. N. T. (2020). Hak-Hak Perusahaan dan Karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. https://disnakertrans.ntbprov.go.id/hak-hak-perusahaan-dan-karyawan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/

Evans. (2021). Program Dukungan Pemerintah terhadap Pekerja yang Di-PHK. Riset Kebijakan Sosial.

Farianto, W. (2024). Anotasi Hubungan Industrial dalam SEMA No. 3 Tahun 2023. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/anotasi-hubungan-industrial-dalam-sema-no3-tahun-2023-lt6597849cca369?page=2

Fauzi, M., & N., A. (2023). Kesadaran Tenaga Kerja Dalam Hak-Hak Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 16(2).

Firm, S. I. P. L. (2023). Hak Pekerja UU 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan. https://siplawfirm.id/mengenal-hak-pekerja-menurut-uu-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan/?lang=id

Firm, S. I. P. L. (2024). Hak dan Kewajiban Karyawan Menurut UU Cipta Kerja. https://siplawfirm.id/hak-dan-kewajiban-karyawan/?lang=id

Hakim, D. A. (2016). Urgensi Penerapan Corporate Social Responsibility Sebagai Upaya Menjamin Hak-hak Tenaga Kerja. Jurnal FH Unilac, 10(4).

Hananto, M. R., & Lie, G. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Pada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan (Studi Putusan Nomor 361/PDT.SUS PHI/2023/PN.JKT.PST). Unes Law Review, 6(4).

Indonesia, M. K. R. (2025). MK: Undang-Undang Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Terhadap Hak-Hak Pekerja. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14311&menu=2

Jauhari, M. S. (2024). Analisis Proyeksi Peningkatan Konsumsi Produk Halal Di Berbagai Sektor Ekonomi Indonesia Hingga Tahun 2025. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(01).

Justitia, M. (2024). Hak-Hak Pekerja dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. https://www.mediajustitia.com/edukasi-hukum/hak-hak-pekerja-dalam-hukum-ketenagakerjaan-di-indonesia/

Maringan, N. (2015). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(3).

Matantu, K. T., & al., et. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Di-PHK Akibat Pandemi Covid-19 Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Administratum, 9(2).

Pratiwi, Y. R. (2022). Pemulihan Perekonomian Indonesia Setelah Kontraksi Akibat Pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rafifah, J., & al., et. (2025). Implementasi Dan Tantangan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Kerja Di Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(1).

Suwantari, I. G. A. D., & Astariyani, N. L. G. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pekerja yang Mengalami PHK Karena Digitalisasi. Jurnal Kertha Semaya, 6(7).

Thoif, M. (2022). PHK terhadap Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19. Jurnal Perspektif Hukum, 22(2).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (2003).

Wisnutomo, N. H. (2014). Peran Serikat Pekerja dalam Penetapan Upah Minimum dan Masalah PHK.

Published
2026-05-18