Zakat Profesi Menggunakan Standar Nishab Perak Menurut Majelis Ulama Indonesia Sragen

  • Zaini Fajar Sidiq Magister Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Rizka Rizka Magister Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Muthoifin Muthoifin Magister Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
Keywords: zakat; profesi; nishab perak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan fatwa majelis ulama kabupaten sragen tentang nishab zakat profesi menggunakan standar nishab perak. Yang menjadi pokok permasalahan adalah ketentuan hasil ijtihadnya. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan fatwa yang diputuskan oleh majelis ulama kabupaten sragen dan menggunakan data-data untuk sebagai penguat dan pendukung. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan normatif-deskriptif bahwa menyebutkan dengan cara yang rasional, empiris dan sistematis. Berdasarkan hasil analis diperoleh bahwa bolehnya menyamakan nishab zakat profesi dengan menggunakan perak senilai 595 gram. Mengukur nishab zakat profesi dengan zakat perak itu bukan mengada-ada, tetapi juga merujuk pendapat Yusuf Qardhawi karena lebih banyak maslahat bagi umat karena peluang kaum muslimin zakat lebih besar. 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-03-08