Tinjauan Siyasah Tanfidziyyah terhadap Implementasi Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasar Talang Padang
Abstract
Penelitian ini mengkaji kesenjangan implementasi Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2023 mengenai perlindungan lingkungan berkelanjutan dengan kondisi ekologis aktual di Pasar Talang Padang, serta mengevaluasinya dari perspektif Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah daerah dan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi pasal tersebut. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, studi ini menganalisis pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah daerah dan hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa implementasi perda tersebut belum optimal, ditandai oleh penumpukan sampah dan rendahnya kesadaran hukum di kalangan pedagang serta pengunjung. Hambatan utama meliputi lemahnya pengawasan, kurangnya edukasi, dan masalah integritas subjek hukum yang mengarah pada penyimpangan perilaku serupa fenomena moral hazard. Dalam kerangka Siyasah Tanfidziyyah, eksekusi kebijakan oleh pemerintah daerah belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah dan kemaslahatan publik, dengan pencegahan kemudaratan lingkungan yang belum menjadi prioritas. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan fungsi pengawasan (hisbah) dan peningkatan integritas pelaku ekonomi melalui pendekatan edukatif untuk mencapai keseimbangan ekologis yang diharapkan.
Downloads
References
Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
George C. Edward III. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.
Dzajuli. (2003). Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah. Bandung: Prenada Media.
Muhammad Iqbal. (2014). Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press.
Nurcholish Madjid. (2001). Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Salim, Emil. (2010). Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Mutiara.
Arlizya Ika Putri. (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DI KAMPUNG PANGGUNGAN KELURAHAN GUNUNG SUGIH RAYA KECAMATAN GUNUNG SUGIH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH (PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH).
Iqbal, M. (20 C.E.). Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Kencana.
Iqbal, M. (2014). Fiqh Siyasah. IAIN Sunan Ampel Pres.
Mujar, I. S., & Khamami Zada. (2008). Fiqih Siyasah: Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Erlangga.
Nasional, D. P. (2011). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.
Pulungan, S. (2014). Fikih Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. Penerbit Ombak.
Rindy Mustika, & Hervin Yoki Pradikta. (2022). Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas: Perspektif Fiqih Siyasah. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, Vol. 1(No. 2), 9.
Salim, E. (1982). Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Mutiara.
Soerjono, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Tanggamus, K., & Lampung, P. (2023). PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANGGAMUS.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2009).
Gender, Islamic Law, and Sustainability. (2026). Gender, Islamic Law, and Sustainability. WISE Pendidikan Indonesia. https://journal.wiseedu.co.id/index.php/gils
Copyright (c) 2026 Ridho Illahi, Erina Pane, Fathul Mu'in

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







