Peranan Srategi Badan Wakaf Imdonesia dalam Membina Nazhir Secara Profesional (Ditinjau dari UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)
Abstract
Problem mendasar berkaitan dengan wakaf di Indonesia salah satunya adalah aset wakaf yang tidak produktif dan nazhir yang tidak profesional. Dalam hal ini seharusnya nazhir mampu mengelola wakaf dengan baik seperti tugas dan wewenang nazhir yang sudah disebutkan dalam undang-undang No. 41 Tahun 2004. Didalam undang-undang juga disebutkan seharusnya nazhir mendapatkan pendampingan atau bimbingan dari BWI yang sudah menjadi tugas BWI dalam aturan Undang-undang tentang wakaf. Maka, seharusnya jika BWI sudah menjalankan tugas dalam membina nazhir secara profesional akan terbentuk nazhir yang bagus, dan profesional sehingga dapat mengelola wakaf dengan baik. Penelitian ini membahas dua hal yaitu: pertama, bagaimana peranan Badan Wakaf Indonesia dalam membina nazhir profeaionalitas? kedua, mengapa masih banyak wakaf di Indonesia yang nazhirnya belum dapat mengelola wakaf dengan baik dan professional sebagaimana aturan yang dijelaskan dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang peranan Badan Wakaf Indonesia? Adapun metodologi penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum yuridis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah penelitian kualitatif.
Downloads
Copyright (c) 2022 Mufarochah Mufarochah, Wirdyaningsih Wirdyaningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.