Pertanggungjawaban Hukum terhadap Majelis Pengawas Notaris yang Melakukan Pelanggaran terhadap Tugas dan Jabatan
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum menjalankan sebagian fungsi negara dalam bidang hukum perdata, sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan jabatannya menjadi hal yang krusial. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk oleh Menteri Hukum berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun demikian, keberadaan kewenangan yang luas tidak menutup kemungkinan Majelis Pengawas untuk melakukan kesalahan dalam menjalankan fungsinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban Majelis Pengawas Notaris apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan judicial case study, mengacu pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 235/G/2019/PTUN.JKT. Sumber data mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, yang didukung oleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Pengawas dapat melakukan kesalahan prosedural maupun substantif dalam pemeriksaan Notaris. Kesalahan prosedural berkaitan dengan pelanggaran prinsip due process of law, sedangkan kesalahan substantif terjadi akibat kekeliruan penafsiran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Majelis Pengawas wajib mempertanggungjawabkan tindakannya secara administratif, yuridis melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta secara etik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan internal dan penyempurnaan pedoman pemeriksaan guna meminimalisir subjektivitas dalam penilaian pelanggaran Notaris.
Downloads
References
Adjie, H. (2011). Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Refika Aditama.
Adjie, H. (2013). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama.
Amin, M. N., & Sugianto, B. (2025). Dilema Restorative Justice Kewenangan Dalam Penegakan Hukum. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2). https://doi.org/10.46839/lexstricta.v4i2.1601
Aulia, T., & al., et. (2026). Pembatalan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Notaris Melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 235/G/2019/PTUN.KT. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 5(1). https://doi.org/10.54443/sibatik.v5i1.4406
Darmansyah, A. G., & Rasji. (2023). Akibat Hukum Profesi Jabatan Notaris Terkait Keterlibatan Notaris dalam Struktur Perseroan Terbatas oleh Majelis Pengawas. Unes Law Review, 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1382
Fahrul. (2018). Keputusan Majelis Pengawas Notaris Sebagai Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara. Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(2). https://doi.org/10.28946/rpt.v7i2.272
Fransisca, L. (2026). Wawancara mengenai Majelis Pengawas Notaris dan Peradilan Tata Usaha Negara. Wawancara via Online Zoom.
Haniyah. (2024). Rekonstruksi Hukum Kasus Error in Persona: Tantangan Penegakan Keadilan Berdasarkan Asas Due Process of Law. Reformasi Hukum, 28(3). https://doi.org/10.46257/jrh.v28i3.1039
Imeltha, A. Q. (2024). Peranan Hukum Negara Dalam Menjaga Keadilan dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(7). https://doi.org/10.61722/jiem.v2i7.1898
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 (2014).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris, (2016).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, (2020).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas, (2021).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, (2009).
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 235/G/2019/PTUN.JKT, (2019).
Khavieza, & al., et. (2021). Upaya Hukum Notaris Atas Sanksi Pemberhentian Sementara Oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (Studi Putusan Nomor: 43/G/2011/PTUN-JKT). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2). https://doi.org/10.34007/JEHSS.V4I2.758
Lisa, F. S. (2018). Sanksi Pemberhentian Sementara Notaris Yang Dinyatakan Dalam Proses Pailit. Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(2). https://doi.org/10.28946/rpt.v7i2.273
Marbun, M., & al., et. (2024). Kewenangan dan Sanksi Majelis Pengawas terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.70437/themis.v2i1.866
Nabila, M. S., & Latumeten, P. E. (2023). Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Terhadap Jabatannya (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.235/G/2019/PTUN.T). Unes Law Review, 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Remaja, N. G. (2014). Makna Hukum dan Kepastian Hukum. Kertha Widya Jurnal Hukum, 2(1), 4. https://doi.org/10.37637/kw.v2i1.426
Rimadini, M., & Suprapto. (2025). Klasifikasi dan Standar Sanksi Terhadap Notaris yang Meninggalkan Wilayah Jabatannya Atas Asas Kepastian Hukum. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6). https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7888
Saefullah. (2025). Pengangkatan Perangkat Desa yang Tidak Sah dan Implikasinya terhadap Keabsahan Hak Keuangan APBDES: Analisis Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana. Binamulia Hukum, 14(2). https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1243
Sjaifurrahchman, & Fithry, A. (2021). Peranan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Pelanggaran Jabatan dan Perilaku Notaris. Jurnal Jendela Hukum, 8(1). https://doi.org/10.24929/fh.v8i1.1335
Susantijo, S. (2026). Wawancara mengenai Jabatan Notaris dan Sanksi Administratif. Wawancara Tatap Muka Di STC Universitas Pelita Harapan (UPH) Pascasarjana Aryaduta Semanggi, Jakarta.
Susanto, S. N. (2020). Metode Perolehan dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan. Administrative Law and Governance Journal, 3(3). https://doi.org/10.14710/alj.v3i3.430
Sutrisno, A. (2025). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Due Process of Law Pada Sistem Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.56128/jkih.v5i1.434
Taufik. (2026). Wawancara mengenai Majelis Pengawas Notaris dan Ikatan Notaris Indonesia. Wawancara Tatap Muka Di Starbucks Bidakara, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (2014).
Wiryawan, W. F. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Dugaan Pelanggaran Notaris Dalam UU Jabatan Notaris dan Etika Profesi. Journal Syntax Idea, 7(9). https://doi.org/10.46799/syntaxidea.v7i9.13554
Yana, A., & Faishal, A. (2025). Penunjukan Notaris Pengganti Sebagai Penerima Protokol Dari Notaris Yang Bermasalah Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 3(4). https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1811
Zubaidah, S., & al., et. (2025). Kajian Gagalnya Permohonan Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Karena Notaris Kehilangan Kompetensi (Studi Putusan Nomor 235/G/2019/PTUN/JKT). JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5). https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5
Copyright (c) 2026 Stefanie Hartanto, Angeline Iroth, Bidadari Sekarwulan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







