Peran Notaris dalam Perjanjian Lisensi Pemakaian Lagu dan/atau Musik Oleh Pihak Ketiga
Abstract
Perjanjian lisensi pemakaian lagu dan/atau music antara Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta (ahli waris, Publisher dsb) kerapkali tidak menggunakan Akta Otentik (Akta Notarial), dan yang membuat atau menyusun perjanjian tersebut seringkali adalah advokat non litigasi, atau karyawan di Departemen Hukum, atau juga adalah atau oleh karyawan di Departemen HKI. Perjanjian lisensi tersebut seringkali bentuknya sudah dibakukan, telah disediakan oleh Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta, misalnya dalam perjanjian lisensi yang dilakukan antara perusahaan nasional dan perusahaan asing, beberapa ketentuan sudah ditentukan secara sepihak seperti ketentuan untuk memilih hukum (choice of law) negara pemberi lisensi (licensor) jika terjadi sengketa yang bermuara ke pengadilan atau arbitrase. Sehingga perjanjian tersebut bisa dikategorikan sebagai Akta Dibawah Tangan, dan jelas kekuatan pembuktiannya lebih lemah daripada Akta Otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dalam hal ini Notaris. Dalam tulisan kali ini penulis ingin menulis penelitian tentang peran Notaris dalam perjanjian lisensi pemakaian lagu dan/atau musik oleh pihak ketiga, mengingat bahwa lagu dan/atau musik adalah intangible assets atau kebendaan tidak berwujud, dimana memiliki hak ekonomi selain hak moral.
Downloads
Copyright (c) 2022 Rina Puspitasari, Teddy Anggoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.