Kebijakan Pemerintah Terkait Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Kesehatan
Abstract
Coronavirus disease (Covid-19) merupakan virus yang menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan dan menjadi masalah global yang menyebar dengan sangat cepat. Diperlukan upaya serius untuk menangkal penyakit tersebut dengan cara mencegah penularannya. Bahaya yang ditimbulkan oleh Covid-19 sangat besar maka sikap pemerintah dalam menangani penularan virus secara lebih luas perlu dilakukan segera mungkin. Salah satu upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yaitu dengan vaksinasi. Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan mengenai vaksinasi di Indonesia sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Vaksinasi sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan dari virus covid-19 yang dapat mengakibatkan kematian di masyarakat. Vaksin pertama di Indonesia yaitu vaksin Sinovac yang sesuai dengan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization/ EUA) dan pemberiannya melalui beberapa tahap di masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk memperoleh data deskriptif. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan (literature review), Studi kepustakaan yang dimaksud adalah penelitian yang sumber datanya terdiri dari dokumen tertulis yang telah diterbitkan dalam bentuk buku, jurnal ilmiah, surat kabar, majalah dan lain sebagainya.
Downloads
Copyright (c) 2022 Meiriza Andarwati, Yaslis Ilyas, Desvanty Rahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.