Implementasi Maslahah Mursalah dalam Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masail NU (Ijtihad sebagai Penetapan Hukum Islam)
Abstract
Ijtihad merupakan salah satu upaya untuk merespon permasalahan-permasalahan baru yang tak dijelaskan secara qath’i dalam A-Qur’an dan Hadis. Peranan ijtihad bagi umat Islam menjadi sangat penting untuk mencari kepastian hukum atas setiap persoalan baru yang muncul karena perkembangan zaman dan perubahan sosial. Para mujtahid perlu memperhatikan metode-metode dalam berijtihad agar dapat menggali hukum Islam secara maksimal, salah satunya Maslahah Mursalah. Metode ini mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan pencegahan kemadharatan atas sesuatu hal. Maslahah Mursalah dipergunakan sejak zaman sahabat Khulafaur Rasyidin, seperi zaman Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Dua lembaga ijtihad di Indonesia, Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masail milik Nahdlatul Ulama, juga menggunakan Maslahah Mursalah dalam beberapa putusan mereka. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode library research, yakni menganalisis putusan-putusan hukum yang dibuat Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bahstul Masail, melalui cara Maslahah Mursalah. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan ini bahwa Maslahah Mursalah merupakan metode ijtihad yang relevan untuk menggali hukum Islam di zaman sekarang, termasuk di Indonesia. Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menggunakan kacamata Maslahah Mursalah antara lain tentang fatwa rokok, talak, dan wakaf, sedangkan Bahstul Masail menggunakannya dalam menetapkan hukum tentang izin usaha ritel dan penggusuran tanah warga oleh pemerintah.
Downloads
Copyright (c) 2022 Hanifah Kusumastuti, Imron Rosyadi, Rizka Rizka
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.