Distribusi Harta Zakat Produktif Upaya Bantuan Pembiayaan UMKM Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Abstract
Zakat merupakan salah satu instrumen dalam pendistribusian harta yang digunakan untuk mengurangi kesenjangan pendapatan pada suatu usaha, juga sebagai salah satu subsidi pembiayaan pada usaha masyarakat dalam kegiatannya serta berperan dalam mendukung peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah apabila didistribusikan diarahkankegiatan usaha produktif.Pendistribusian harta zakat melalui kegiaatan produktif adalah penyaluran sejumlah harta zakat kepada asnaf zakat dengan berorientasi kepada upaya untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan hidup masyarakat, seperti pemberian pembiayaan modal usaha kepada asnaf sebagai panerima zakat, kemudian dikembangkan untuk membina skill masyarakat dalam bidang ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan dan menciptakan masyarakat yang berkualitas dan hidup sejahtera.
Downloads
Copyright (c) 2022 Nasruddin Nasruddin, M. Yusuf Bahtiar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.