Analisis Kesesuaian Penerapan Kewajiban Penyusunan Transfer Pricing Documentation pada Transaksi Domestik di Indonesia dengan Kelaziman Internasional
Abstract
Pada akhir 2016, Indonesia mengadopsi Aksi Base Erosion and Profit Shifting (untuk selanjutnya disebut BEPS) Nomor 13 menjadi peraturan pajak yang terbit pada 30 Desember 2016. Peraturan pajak yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (untuk selanjutnya disebut PMK-213/2016). Dengan berlakunya PMK-213/2016 ini, maka pengaturan TP Doc termasuk threshold baru akan dipakai sebagai acuan dalam penentuan kewajiban TP Doc. Pemberlakuan PMK-213/2016 justru membuat pelaksanaan kewajiban penyusunan TP Doc pada transaksi domestik di Indonesia berbeda dengan PER-43/2010 stdtd PER-32/2011. Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi domestik dengan tidak adanya perbedaan tarif tetap diwajibkan untuk membuat TP Doc apabila memenuhi threshold yang baru. Kewajiban pembuatan TP Doc sesuai PMK-213/2016 untuk Wajib Pajak yang hanya memiliki transaksi afiliasi domestik di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi kelaziman internasional. Pemberlakuan PMK-213/2016 justru membuat pelaksanaan kewajiban penyusunan TP Doc pada transaksi afiliasi domestik di Indonesia berbeda dengan PER-43/2010 stdtd PER-32/2011. Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi domestik dengan tidak adanya perbedaan tarif, tetap diwajibkan untuk membuat TP Doc sesuai PMK-213/2016. Negara-negara yang mewajibkan penyusunan TP Doc pada transaksi afiliasi domestik, umumnya telah menerapkan threshold tertentu yang bertujuan untuk memilah Wajib Pajak yang sesungguhnya tidak memiliki risiko dan/atau memiliki risiko terhadap penghindaran pajak melalui skema transfer pricing. Pemberlakuan threshold kewajiban pembuatan TP Doc dalam PMK-213 dengan batasan nominal tertentu, tidak memilah dengan jelas terhadap Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi domestik yang sesungguhnya tidak memiliki risiko dan/atau memiliki risiko.
Downloads
Copyright (c) 2022 Daniel Belianto, Ning Rahayu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.