Kuasa Selbsteintritt dalam Pembuatan Akta Autentik
Abstract
Lembaga kuasa sangatlah dibutuhkan untuk memudahkan seseorang yang secara langsung tidak dapat melaksanakan hak serta kewajibannya dalam lalu lintas hukum. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdataâ€) adalah merupakan suatu perjanjian, dimana penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, sehingga segala akibat dari pelaksanaan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab dari pemberi kuasa. Salah satu larangan dalam pembuatan dan pemberian kuasa adalah yang mengandung unsur selbsteintritt. Selbsteintritt terjadi jika penerima kuasa bertindak sebagai wakil pemberi kuasa selaku pihak penjual dan penerima kuasa bertindak untuk dirinya sendiri selaku pembeli dan dalam selbsteintritt tidak terdapat pihak ketiga. Selbsteintritt ini melahirkan benturan kepentingan (conflict of interest) antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang disebabkan adanya perbedaan kepentingan. Namun akan menjadi masalah apabila Notaris tidak cermat dalam pembuatan akta. Seperti dalam Akta Kuasa Untuk Menjual yang akan dibahas dalam penulisan ini bahwa kuasa tersebut diberikan kepada penerima kuasa yang juga bertindak selaku pembeli. Kesalahan yang dibuat oleh Notaris dapat berdampak besar, yaitu dapat merugikan salah satu pihak dan/atau para pihak dan dapat menimbulkan sengketa dikarenakan kuasa yang diberikan mengandung suatu kecacatan. Oleh karena itu penting sebagai Notaris untuk tidak lagi membuat kuasa yang mengandung unsur selbsteintritt.
Downloads
Copyright (c) 2022 Maghfira Humaira, Pieter Everhardus Latumeten
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.