Media Sosial Twitter sebagai Ruang Publik Virtual (Studi Kasus Penolakan Omnibus Law)

  • Muhammad Ihsan Universitas Indonesia Depok Jawa Barat, Indonesia
  • Ricardi S. Adnan Universitas Indonesia Depok Jawa Barat, Indonesia
Keywords: omnibus law, ruang publik, virtual public sphere, media sosial, twitter

Abstract

Undang-undang cipta kerja (omnibus law) mendapat penolakan keras dari masyarakat. Penolakan tersebut selain terjadi di ruang publik nyata (real public sphere), juga berlangsung di ruang publik virtual (virtual public sphere). Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang memustakan perhatian terhadap aspek pembentukan undang-undang cipta kerja, penelitian ini berfokus bagaimana ruang publik virtual menjadi ruang percakapan masyarakat melalui media sosial dalam menyuarakan penolakan atas undang-undang cipta kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengn jenis penelitian studi kasus. Data penelitian ini dikumpulkan dari hasil data crawlling di media sosial twitter serta observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konteks undang undang cipta kerja narasi pengguna twitter yang ditemukan adalah lebih banyak menolak dengan disertai tagar penolakan. Peran media sosial sebagai ruang publik virtual memiliki kedudukan penting di mana para aktor dapat membangun wacana bebas dan terbuka, bahkan memungkinkan para aktor berpartisipasi lebih luas dan memberikan pengaruh dan masyarakat mendapatkan pengetahuan mengenai undang undang cipta kerja melalui media sosial. Penelitian ini menyimpulkann bahwa media sosial mampu menjadi ruang alternatif bahkan membantu penolakan undang-undang hak cipta kerja yang terjadi di ruang publik nyata.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-03-29