Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) di Perusahaan Pertambangan Guna Meningkatkan Kinerja Keselamatan Operasi dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Abstract
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara yang disingkat SMKP Minerba merupakan aspek penting dalam suatu perusahaan pertambangan baik owner maupun perusahaan jasa pertambangan guna mencapai keberhasilan produksi menyertakan/diiringi keselamatan operasi penambangan dan keselamatan kesehatan kerja karyawan. Penilaian SMKP Minerba telah diatur dalam peraturan perundangan yakni Keputusan Direktur Jenderal Minerba No.185.K/37.04/DJB/2019. Di industri pertambangan, potensi dan faktor bahaya memiliki resiko tinggi. Sumber-sumber bahaya perlu dikelola dan dikendalikan untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yakni observasi lapangan, Collecting evidence/dokumen terkait elemen SMKP, wawancara karyawan dan studi kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat gambaran implementasi SMKP minerba di perusahaan pertambangan ini. Penerapan SMKP Minerba di PT X sudah dilakukan dua kali dalam kurun waktu 4 tahun. Namun, tingkat pencapaian tiap elemen sangat rendah. Berdasarkan presentase penerapan SMKP Minerba terjadi kenaikan nilai presentase menjadi 25% dari nilai penerapan sebelumnya 12%. Elemen yang menjadi inti yakni Elemen Implementasi masih sangat rendah penerapannya. Hasil audit dengan presentase 25% termasuk dalam implementasi dibawah 70% mendapatkan surat keterangan dan piagam sebagai bukti telah melakukan penilaian/audit internal SMKP. Temuan-temuan yang ditemukan saat dilaksanakan audit, perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk menanggulangi hal tersebut guna mencapai penerapan SMKP Minerba yang selaras dengan regulasi.
Downloads
Copyright (c) 2022 Hertanti Kusuma Wardani, Edy Nursanto, Nur Ali Amri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.