Persekongkolan Jahat Birokrat – Korporat Dalam Penyelundupan Benih Lobster
Abstract
Korupsi ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri dan Pengusaha merupakan bentuk “state capture corruptionâ€. Kejahatan tersebut terjadi karena adanya persekongkolan jahat antara birokrat - korporat dengan membuat regulasi yang “melegalkan†penyelundupan benih lobster. Pendekatan penelitian kualitatif ini digunakan untuk memahami fenomena dari perspektif kejahatan kerah putih. Pada periode 2019 – 2020, sejak diterbitkannya Permen KP No. 12 tahun 2020, terjadi konspirasi peran antara birokrat dan korporasi melalui staf khusus Menteri dan cargo agent dengan memanfaatkan nominee masing-masing pihak sebagai pemegang saham dalam PT. Aero Citra Kargo sebagai bentuk state capture corruption. Modus cost enhancing corruption diterapkan terhadap biaya pengiriman benih lobster oleh PT Aero Citra Kargo sementara perusahaan tidak memiliki gudang dan armada angkut, namun dapat bertindak sebagai koordinator eksportir lobster dengan dukungan PT. Perishable Logistic Indonesia sebagai satu-satunya cargo shipping untuk melakukan pengiriman benih lobster ke luar wilayah Indonesia.
Downloads
Copyright (c) 2022 Widharma Jaya Sentosa, Muhammad Mustofa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.