Tantangan Administrasi Perpajakan Untuk Lalu Lintas Barang di Kawasan Berikat
Abstract
Administrasi perpajakan merupakan perwujudan dari pelaksanaan undang-undang perpajakan yang seharusnya dapat menjadi jembatan yang memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan. Namun demikian, untuk lalu lintas barang di Kawasan Berikat, administrasi perpajakan memiliki tantangan tersendiri terutama setelah diberlakukannya 131/PMK.04/2018 sebagaimana diubah dengan 65/PMK.04/2021. Pertanyaannya adalah bagaimana kompleksitas administrasi perpajakan untuk lalu lintas barang di Kawasan Berikat dan apakah administrasi perpajakan telah dapat memfasilitasi lalu lintas barang di Kawasan Berikat sehingga administrasi perpajakan telah sesuai dengan konsep dan ketentuan perpajakan yang berlaku? Penelitian ini sangat penting mengingat administrasi perpajakan merupakan instrumen pendukung bagi Wajib Pajak di dalam melaksanakan ketentuan perpajakan. Dengan melakukan analisis terhadap konsep, ketentuan perpajakan yang berlaku serta beberapa interpretasi dan praktik-praktik yang terjadi di lapangan, penelitian ini merupakan penelitian kualitiatif. Kesimpulannya adalah bahwa administrasi perpajakan setelah diberlakukannya 65/PMK.04/2021 telah memberikan beberapa penegasan sehubungan dengan lalu lintas barang di Kawasan Berikat, namun masih tetap menimbulkan kerumitan di dalam pelaksanaannya dan untuk kasus tertentu administrasi perpajakan belum dapat memfasilitasi lalu lintas barang di Kawasan Berikat karena administrasi perpajakan belum sejalan dengan konsep yang dianut dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan review dan mensinergikan aturan-aturan yang diterbitkan sehubungan dengan Kawasan Berikat sehingga mudah dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan.
Downloads
Copyright (c) 2022 Siti Rahayu, Titi Muswati Putranti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.