Akad Transaksi Jual Beli Sende (Studi Komparasi Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i)

  • Muhammad Abi Mansyur Fakultas Agama Islam, Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Indonesia
  • Norma Fitria Fakultas Agama Islam, Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Indonesia
Keywords: jual beli, sende, madzhab hanafi-madzhab syafi’i

Abstract

Penelitian akad transaksi jual beli sende (studi komparasi Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i) bertujuan untuk menjawab permasalahan yang tertuang dalam rumusan masalah. Pertama; bagaimana pandangan akad transaksi jual beli sende menurut Madzhab Hanafi, kedua; bagaimana pandangan akad transaksi jual beli sende menurut Madzhab Syafi’i, ketiga; Bagaimana perbedaan dan persamaan pandangan akad transaksi jual beli sende antara Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. Penelitian ini adalah library research, yaitu penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan pembahasan literatur-literatur, baik klasik maupun modern khususnya terkait pemahaman Madzhab Ḥanafi dan Madzhab Asy-Syafi’i. Penelitian ini bersifat deskriptif, analitik, komparatif, dari pemikiran kedua tokoh secara sistematis terkait suatu permasalahan dari kedua tokoh yang memiliki latar belakang dan pemikiran-pemikiran yang berbeda. Adapun pendekatan yang digunakan oleh penyusun adalah pendekatan uṣhul al-fiqh dengan menggunakan teori ikhtilaf al-maṣadir atau perbedaan dalam penggunaan metode penemuan hukum. Pendekatan dan teori di atas bertujuan untuk menemukan perbedaan pemikiran dan latar belakang yang membedakan kedua tokoh tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, perbedaan antara Mazhab Ḥanafi dan Mazhab asy-Syafi’i disebabkan oleh perbedaan penggunaan dalil hukum (ikhtilaf al-maṣadir) yang digunakan oleh keduanya. Madzhab Ḥanafi menggunakan Al-Qur’an dan ‘urf sebagai dalil ketika memperbolehkan jual beli sende. Sedangkan Mazhab Asy-Syafi’i menggunakan dalil qiyas ketika melarang jual beli sende. Perbedaan lain adalah Madzhab Ḥanafi menganggap jual beli sende merupakan bagian dari ‘urf ṣaḥiḥ. Sedangkan menurut Madzhab asy-Syafi’i, ia merupakan jual beli yang tidak dikenal dalam kebiasaan syariat. Adapun persamaannya, Madzhab Ḥanafi menggunakan dalil yang sama-sama diakui kehujahannya oleh ulama ushul fiqih sunni, yaitu Al-Qur’an dan qiyas.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-18