Evaluasi Program Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Mendukung Online Single Submission (OSS)
Abstract
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP24/2018) yang dikenal dengan istilah OSS (Online Single Submission) untuk menciptakan iklim kegiatan berusaha dan penanaman modal yang lebih sehat, mudah dan kondusif serta untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), kebijakan OSS diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP5/2021), yang disebut dengan istilah OSS-Risk Based Approach (OSS-RBA). Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan layanan PTP di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan usulan strategi untuk mengoptimalkan layanan PTP dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif, menggunakan pendekatan Context, Input, Process, and Product (CIPP) Evaluation Model dan Analisa SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Layanan PTP sudah berjalam sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. walaupun masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dan dikembangkan.
Downloads
Copyright (c) 2022 Tonni Seto Soekemi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.