Penerapan Saksi Hukum terhadap Seseorang yang Kedapatan Menjadi Veteran Palsu Berdasarkan Undang -Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran

  • Tri Yulia Lestari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia
  • Juwita Juwita Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia
Keywords: sanksi hokum; veteran palsu

Abstract

Veteran Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia adalah mantan pejuang kemerdekaan. Di Indonesia saat ini ada 4 (empat) kategori Veteran yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Republik Indonesia. Saat ini terdapat isu terkait adanya dugaan percaloan Veteran khususnya Veteran Seroja dan hadirnya ribuan Veteran palsu di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Belu dan Malaka yang dilaporkan ke Kementerian Pertahanan c.q Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan maupun yang di beritakan di media sosial, untuk itu Kementerian Pertahanan RI dalam hal ini khususnya Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan, apabila diketemukan adanya Veteran palsu dengan disertai dengan bukti-bukti otentik yang membenarkan dugaan tersebut, tentunya tidak akan tinggal diam dan akan ditindaklanjuti, karena merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penerapan Saksi Hukum terhadap seseorang yang kedapatan menjadi Veteran Palsu berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran?. 2) Apa sanksi tambahan terhadap seseorang yang kedapatan menjadi Veteran Palsu?. Jenis penelitian: menggunakan penelitian hukum normatif adalah Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Penulis menyimpulkan: Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan dapat melaksanakan Hukum Administrasi. Oleh karena itu terhadap pelaku  yang menamakan dirinya sebagai Veteran RI sedangkan pelaku  tersebut tidak berhak atas sebutan Veteran RI atau dikatakan sebagai Veteran palsu sehingga pelaku tersebut mendapatkan tanda kehormatan Veteran RI dan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian pihak lain dalam hal ini keuangan negara maka selain pencabutan tanda kehormatan Veteran RI, sanksi tambahan lainnya menghentikan pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia dan memberikan sanksi kepada pelaku untuk mengembalikan tunjangan dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada negara terhitung mulai ditetapkannya sebagai Veteran Republik Indonesia sampai dengan diketahuinya bahwa pelaku tersebut adalah Veteran Seroja Palsu.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-25