Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Cryptocurrency Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Pesatnya perkembangan kegiatan investasi Cryptocurrency ini menjadi masyarakat berbondong-bondong untuk bergabung pada kegiatan tersebut dan salah satu usaha yang dianggap sukses dan selalu di tampilkan di media sosial adalah yang dilakukan oleh Doni Salman, pada perkembangannnya saat ini justru perdagangan aset kripto menimbulkan beberapa masalah yang diakibatkan kurangpahamnya nasabah ketika terjun atau bergabung dalam aset kripto, sementara itu dalam Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bermakna bahwa perlindungan konsumen tidak dapat dipisahkan dari kegiatan investasi, banyaknya korban investasi ini menginsyaratkan bahwa masyarakat dalam berinvestasi, yang dipikirkan adalah keuntungan yang besar tanpa memikirkan resikonya. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Cryptocurrency Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?, 2) Bagaimana Status Hukum Penyelenggaraan Investasi Cryptocurrency di Indonesia?. Jenis penelitian : menggunakan jenis penelitian yuridis normative yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau pun dogma. Penulis menyimpulkan : Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, belum maksimal perlindungan kepada konsumen pada segi hukum dari investasi Cryptocurrent, mengakibatkan masih lemahnya perlindungan hukum, padahal pada dasarnya hukum bertujuan untuk memberi perlindungan serta jaminan hukum khususnya konsumen, oleh karena itu investasi Cryptocurrency seperti membeli mata uang kripto bukanlah investasi melainkan tindakan spekulatif atau untung-untungan semata karena secara implisit hasilnya tidak jelas.
Downloads
Copyright (c) 2022 Shinta Yulia Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.