Kajian Yuridis Arbitrase sebagai Suatu Alternatif Pilihan Forum dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan

  • Sugiarto Sugiarto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia
  • Juwita Juwita Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia
  • Misbahul Huda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia
Keywords: arbitrase; sengketa bisnis

Abstract

Di Indonesia dalam hal kelembagaan pelaksanaan arbtrase sering dikenal sebagai BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sebagai sebuah lembaga yang menangani penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau bentuk alternatif penyelesaian lainnya sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan permasalahan hukum sebenarnya memiliki cara sendiri-sendiri untuk menyelesaikan perselisihan berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian dan sebagai pilihan forum dalam menyelesaikan sengketa bisnis, alternatif penyelesaian sengketa melalui Arbiter menjadi pilihan dan dalam putusannya sebagaimana pasal 60 bersifat final and binding namun masih dimungkinkan untuk melakukan upaya lain sebagaimana diatur pada pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Rumusan Masalah: 1) Bagaimanakah Pengaturan terkait asas final and binding dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa?, 2) Bagaimana penerapan asas final and binding dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Jenis penelitian : menggunakan jenis penelitian penelitian yuridis normative yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau pun dogma. Penulis menyimpulkan : Arbitrase Sebagai Suatu Alternatif Pilihan Forum  Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis  Di Luar Pengadilan, alasannya Prosedur sederhana dan cepat, Bebas memilih arbiter, Biaya lebih murah, Putusan akhir atau final dan mengikat atau binding, Putusan bersifat rahasia dan arbiter dari kalangan pakar dan Bebas memilih hokum, selain itu putusan arbitrase yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta  mengikat dengan pasal 70 bertolak belakang, karena pasal tersebut menyatakan bahwa putusan arbitrase masih dapat dilakukan upaya hukum perlawanan yakni permohonan pembatalan putusan arbitrase.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-26