Penegakan Hukum terhadap Anggota TNI yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI yang Ditugaskan di Kementerian Pertahanan RI
Abstract
Disiplin militer atau prajurit TNI merupakan pokok utama dalam institusi militer agar atasan dan masyarakat memandang prajurit TNI dengan baik. Sehingga, sangat wajib bagi prajurit menjaga kedisiplinannya selalu dituntut untuk tidak melakukan sekecil apapun perbuatan yang bertentangan, tidak menghancurkan alutsista (alat utama sistem senjata TNI yang digunakan untuk kepentingan pertahanan negara) dan tidak merugikan institusi TNI, negara, dan rakyat Indonesia. Begitupun dengan TNI yang ditugaskan di Instansi pemerintah tentunya terdapat aturan tersendiri , dalam hal penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Disiplin Prajurit TNI, salah satu intansi pemerintahan tersebut adalah Kementerian Pertahanan. Sehingga apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TNI maupun PNS Kemhan diatur pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan, seperti salah pelanggaran disiplin prajurit yang dilakukan oleh seorang perwira menengah berinsial AL, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI Yang Ditugaskan Di Kementerian Pertahanan RI?, 2) Bagaimana Penerapan Sanksi Hukuman terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI ?. Jenis penelitian : Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normative yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau pun dogma.Penulis menyimpulkan : Prosedur penegakkan hukumnya sedikit berbeda, hal ini dikarenakan Kementerian Pertahanan adalah instansi sipil sehingga tidak dapat menjatuhkan hukuman disiplin secara langsung kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan AL sebagaimana diatur pada pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan kementerian Pertahanan sehingga pada saat mendapatkan laporan tersebut Kementerian Pertahanan menyerahkan seorang anggotanya dan tetap memberikan bantuan hukum kepada anggota militer berinsial AL kepada Detasemen Polisi Militer Jakarta Raya Cijantung (Denpom Jaya/II Cijantung).
Downloads
Copyright (c) 2022 Sucipto Sucipto, Juwita Juwita, Misbahul Huda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.