Penerapan Sanksi Administrasi Hukuman Disiplin Berat Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI (Studi Kasus Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/1012/M/X/2020)

  • Putu Puspita Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia
  • Juwita Juwita Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia
  • Misbahul Huda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia
Keywords: sanksi administrasi; PNS kemhan

Abstract

Ketentuan mengenai Disiplin  Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS yang telah di revisi pada tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan ini merupakan dasar hukum untuk melindungi PNS di seluruh Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang berada di wilayah Kesatuan Republik Indonesia, tak terkecuali Pegawai Negeri  Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan. mengenai pemberhentian bagi PNS dilingkungan Kemhan adalah merupakan penerapan sanksi administrasi hukuman disiplin berat salah satunyanya adalah perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan yaitu PNS TNI Angkatan Udara yang berinsial “IRâ€, salah satu tindak pidana tersebut adalah Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penerapan Sanksi Administrasi Hukuman Disiplin Berat Bagi PNS  Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI  (Studi Kasus Keputusan Menteri Pertahanan  Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020), 2) Bagaimana Pengaturan Hukum Disiplin PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI?. Jenis penelitian : menggunakan penelitian hukum normatif yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Penulis menyimpulkan : Penerapan Hukuman Disiplin Berat terhadap   PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI yaitu PNS Iratni berdinas sebagai PNS TNI AU  berdasarkan Keputusan  Menteri Pertahanan  Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020) adalah sanksi administratif berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-27