Kedudukan Mufti Bagi Perempuan Menurut Fikih Islam dan Prakteknya di Indonesia
Abstract
Posisi fatwa tidak hanya khusus untuk laki-laki, melainkan berlaku untuk semua muslim laki-laki dan perempuan yang memiliki kapasitas untuk mengeluarkan fatwa. Seorang wanita Muslim yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan fatwa dapat naik ke posisi yang mulia ini. Tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita Muslim agar pantas mendapatkan posisi, yaitu izin suami keluar untuk fatwa jika dia sudah menikah atau izin wali jika dia belum menikah, tidak melalaikan hak suami dan anak, memakai pakaian yang syar’i, dan tidak menyentuh wewangian ketika dia menampakkan diri kepada laki-laki. Dan berjalan tegak tidak lemah gemulai, dan adanya rasa aman dari fitnah, dan tidak sendirian tanpa mahram atau berkhalwat dengan laki-laki. Sekolah dan institut didirikan bagi perempuan untuk mempelajari ilmu-ilmu Islam, sehingga mereka meneliti dan mendiskusikan masalah-masalah yang muncul. Bahkan ketika mereka kembali ke daerahnya masing-masing di seluruh Indonesia, mereka mengajarkan dan menyebarkan agama, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dan media yang tersedia bagi mereka, seperti media sosial atau saluran televisi, dengan memperhatikan syarat-syarat sebelumnya. Prinsip dasarnya adalah bagi setiap wanita Muslim untuk menjadi mufti didalam keluarganya, dan ini lebih aman dari fitnah dan lebih mudah diterima.
Downloads
Copyright (c) 2022 Ami Ami, Muhammad Abdul Khaliq Hasan, Imron Rosyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.