Kedudukan Mufti Bagi Perempuan Menurut Fikih Islam dan Prakteknya di Indonesia

  • Ami Bintu Sukardi Hasan Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Moh. Abdul Kholiq Hasan Dosen UIN Raden Mas Said, Surakarta, Indonesia
  • Imron Rosyadi Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
Keywords: Ifta; kedudukan fatwa; mufti wanita; di Indonesia; fiqih Islam.

Abstract

Posisi fatwa tidak hanya khusus untuk laki-laki, melainkan berlaku untuk semua muslim laki-laki dan perempuan yang memiliki kapasitas untuk mengeluarkan fatwa. Seorang wanita Muslim yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan fatwa dapat naik ke posisi yang mulia ini. Tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita Muslim agar pantas mendapatkan posisi, yaitu izin suami keluar untuk fatwa jika dia sudah menikah atau izin wali jika dia belum menikah, tidak melalaikan hak suami dan anak, memakai pakaian yang syar’i, dan tidak menyentuh wewangian ketika dia menampakkan diri kepada laki-laki. Dan berjalan tegak tidak lemah gemulai, dan adanya rasa aman dari fitnah, dan tidak sendirian tanpa mahram atau berkhalwat dengan laki-laki. Sekolah dan institut didirikan bagi perempuan untuk mempelajari ilmu-ilmu Islam, sehingga mereka meneliti dan mendiskusikan masalah-masalah yang muncul. Bahkan ketika mereka kembali ke daerahnya masing-masing di seluruh Indonesia, mereka mengajarkan dan menyebarkan agama, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dan media yang tersedia bagi mereka, seperti media sosial atau saluran televisi, dengan memperhatikan syarat-syarat sebelumnya. Prinsip dasarnya adalah bagi setiap wanita Muslim untuk menjadi mufti didalam keluarganya, dan ini lebih aman dari fitnah dan lebih mudah diterima.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-28