Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Hukum acara yang dipergunakan adalah Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta khusus untuk KPK selain menggunakan KUHAP, menggunakan juga Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan Undaang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Semua perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan pemeriksaan di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dimuka sidang baik oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK sampai dengan Pengadilan tindak pidana korupsi sering terjadi persoalan dan hambatan terutama menjalankan sistem peradilan pidana. Identifikasi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah efektif sistem peradilan pidana dalam menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia serta bagaimana rekonstruksi sistem peradilan pidana dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini diharapkan dapat menemukan jawaban mengenai Rekonstruksi terhadap sistem peradilan pidana di adalah membangun kembali sistem atau aturan yang sudah ada menuju kearah lebih baik termasuk KUHAP, Apabila KUHAP sudah ada pembaharuan secara otomatis aturan lain seperti Undang-Undang kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan dan Undang-Undang Advokat dapat menyesuaikan.
Downloads
Copyright (c) 2022 Maman Budiman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.