Pelaksanaan Pendampingan Psikososial Sebagai Perlindungan Khusus Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual (Studi di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kuningan)â€
Abstract
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaannnpendampinganmpsikososial terhadappanakkkkorban kejahatan seksual yang diatur secara khusus dalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan anak, dengan rumusan masalah : 1). Pelaksanaan pendampingan psikososial terhadap anak korban kejahatan seksual, serta 2). Mengetahui berbagai kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. kuningan dalam melakukan pendampingan psikososial terhadap anak korban kejahatan seksual. Metode pendekatan yuridis empiris yang digunakan dalam penelitian ini, yakni penelitian terhadap keadaan yang dialami masyarakat secara langsung atau lingkungan dari pada masyarakat dengan maksud dan tujuan guna menemukan fakta (fact-finding), yang selanjutnya menuju pada identifikasi (problemidentification) dan di akhir menuju pada penyelesaian masalah (problem-solution) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan pendampingan psikososial terhadap anak korban kejahatan seksual oleh pekerja sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kuningan dilakukan pada setiap tingkat pengecekan baik dikepolisian, persidangan maupun setelah persidangan sesuai dengan kebutuhan korban. Selanjutnya masalah yang ditemukan dalam melakukan pendampingan adalah sarana dan prasarananya kurang memadai, kurangnya anggaran dalam melakukan pendampingan, tidak terbukanya korban pada saat assesment serta adanya pihak lain yang ikut campur dalam melakukan pendampingan.
Kata kunci : Pendampingan Psikososial, Anak, Korban Kejahatan Seksual.