Kajian Konseptual Kebijakan Pemerintah Pusat untuk Menyelesaikan Konflik Papua di Indonesia (Prespektif UU Otonomi Khusus Papua)
Abstract
Sejak 20 Tahun Implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 Perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sampai dengan saat ini tidak memberikan dampak secara signifikan bagi pembangunan di Papua. Hal tersebut diakibatkan oleh berbagai akar konflik Papua yang belum kunjung di selesaikan sampai dengan saat ini. Berbagai kebijakan dalam payung hukum otsus Papua dan regulasi berupa Inpres, Perpres, Perdasi, perdasus dan regulasi sectoral diterbitkan dengan model pendekatan Kesejahteraan dan Pendekatan Keamanan. Namun, tetap tidak memberikan dampak khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana konsep kebijakan politik hukum Papua di Indonesia. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Negara Hukum dan Teori L.M. Friedman. Hasil penelitiannya adalah Implementasi Otonomi Khusus Papua dan berbagai kebijakan pembangunan belum optimal mengakselerasi tingkat kesejahteraan khususnya Orang Asli Papua (OAP) di Papua dan belum mampu menyelesaikan konflik di Papua. Ada beberapa masalah utama terkait dengan implementasi kebijakan yang menjadi akar masalah pembangunan Papua, diantaranya : tidaknya grand design pembangunan Papua yang berjangka Panjang dan mengkat komitmen seluruh aktir pembangunan Papua, koordinasi lemah antar aktor pembangunan Papua, khususnya internal pemerintah, inkonsistensi kebijakan akibat kekosongan dan tumpang tindih hukum, Kebijakan Pembangunan Papua masih menerapkan pendekatan top-down, Penyalahgunaan dan tata Kelola anggaran yang buruk.
Downloads
Copyright (c) 2022 Methodius Kossay
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.