Kepemilikan Hak Atas Tanah Karena Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No.5/Pdt/2018/Pt Jmb)

  • Hizkia Immanuel Toban Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
  • Ismala Dewi Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
Keywords: hukum agraria; pendaftaran tanah; perbuatan melawan hukum

Abstract

Kegiatan pendaftaran tanah terdiri dari pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data. Sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Di Desa Tanjung Katung Kabupaten Muaro Jambi terjadi kasus kepemilikan tanah karena perbuatan melawan hukum. Rumusan permasalahannya adalah bagaimanakah prosedur kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Salma, Sumiati, Susanti dan Iin Marlina dan bagaimanakah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah sebagai akibat perbuatan melawan hukum dalam Putusan No.5/PDT/2018/PT Jambi. Tipe penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, data sekunder dan data primer dianalisis secara kualitatif, cara penarikan kesimpulan digunakan logika deduktif. Kesimpulannya adalah tanah objek sengketa semula milik Husin bin Karim dibeli oleh Said bin Taib. Jual beli antara Said bin Taib dan Husin bin Karim memenuhi unsur tunai, sedang unsur terang tidak terpenuhi. Salma cs mendapat tanah tersebut sebagai hibah warisan dari Said bin Taib (orang tua). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti telah keliru menerapkan ketentuan hukum dalam kasus tersebut yang mengharuskan Salma cs menggugat pihak ketiga (pihak yang menjual tanah kepada Ma’an dan Iwan Setiawan) yang tidak menguasai tanah secara fisik. Tanah objek sengketa dinyatakan sah sebagai milik Salma cs, karena Ma’an dan Iwan Setiawan tidak bisa membuktikan tanah tersebut miliknya dan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai secara fisik tanah objek sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-09