Potensi Konflik Agraria Dari Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja
Abstract
Indonesia sebagai negara yang mengakui supremasi hukum mengisyaratkan adanya keadilan penegakan hukum, disamping itu hukum juga harus ditegakkan secara professional, berintegritas dan akuntabel, sehingga sistem penegakan hukum yang ada harus berjalan efektif agar mampu menyelesaikan segala permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Akhir tahun 2020 menjadi masa lahirnya aturan perundang-undangan baru yakni UU 11/2020 atau UU Ciptaker yang membawa banyak pro dan kontra, tak terkecuali dari segi bidang pertanahan atau agraria. Dilakukan penulisan yang bertujuan untuk mengetahui potensi konflik agrarian dari lahirnya UU Ciptaker, dengan metode hukum normatif dengan inventarisir hukum positif. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder melalui studi kepustakaan, untuk kemudian dikumpulkan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa adanya UU Ciptaker memang cukup banyak membawa potensi konflik di bidang agraria, karena secara substansi UU Ciptaker mempermudah para pengusaha dan pemerintah salah satunya dengan regulasi perizinan yang dipermudah, namun disisi lain menjatuhkan masyarakat yang tidak memiliki kekuatan untuk menerima keadaan khususnya para petani. Masih ditemukan ketimpangan masalah kepemilikan tanah, yang mengakibatkan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.
Downloads
Copyright (c) 2022 Ananda Failasufa Rachman, Arsin Lukman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.