Perspektif Ekonomi dalam Konstitusi Indonesia dan Relevansinya dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19
Abstract
Pada penghujung tahun 2019, dunia menghadapi tantangan dengan munculnya Corona Virus Disease (Covid) - 19 yang mewabah di Kota Wuhan, China. Konstitusi mengatur secara umum landasan norma kebijakan oleh Pemerintah. Konstitusi negara yang berbicara tentang persoalan ekonomi terdapat pada pasal â€Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan†(Pasal 33 Ayat 1). Asas kekeluargaan Pasal 33 ayat 1 telah menggambarkan secara gamblang bahwa konsep pembangunan ekonomi kita berbasis asas kewarganegaraan amanat kontitusi yang mengarah pada terciptanya negara walfare state. Yaitu negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, pembangunan ekonomi mesti berdasarkan konstitusi secara substantif dengan asas kekeluargaan sebagai soko guru perekonomian yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa. Untuk itu, diperlukan kesadaran dalam menerapkan kembali nilai-nilai ideologi di bidang ekonomi dalam konstitusi secara substansif guna penguatan ekonomi terdampak yang covid-19 ini agar roda ekonomi kembali pulih serta semakin kuat dan kokoh
Downloads
Copyright (c) 2022 Henry Aspan, M. Tartib, Etty Sri Wahyuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.