Perspektif Ekonomi dalam Konstitusi Indonesia dan Relevansinya dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

  • Henry Aspan Dosen Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Indonesia
  • M. Tartib Dosen Universitas Batam, Indonesia
  • Etty Sri Wahyuni Dosen Universitas Batam, Indonesia
Keywords: ekonomi, konstitusi, pandemi, covid-19

Abstract

Pada penghujung tahun 2019, dunia menghadapi tantangan dengan munculnya Corona Virus Disease (Covid) - 19 yang mewabah di Kota Wuhan, China. Konstitusi mengatur secara umum landasan norma kebijakan oleh Pemerintah. Konstitusi negara yang berbicara tentang persoalan ekonomi terdapat pada pasal â€Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan†(Pasal 33 Ayat 1). Asas kekeluargaan Pasal 33 ayat 1 telah menggambarkan secara gamblang bahwa konsep pembangunan ekonomi kita berbasis asas kewarganegaraan amanat kontitusi yang mengarah pada terciptanya negara walfare state. Yaitu negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, pembangunan ekonomi mesti berdasarkan konstitusi secara substantif dengan asas kekeluargaan sebagai soko guru perekonomian yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa. Untuk itu, diperlukan kesadaran dalam menerapkan kembali nilai-nilai ideologi di bidang ekonomi dalam konstitusi secara substansif guna penguatan ekonomi terdampak yang covid-19 ini agar roda ekonomi kembali pulih serta semakin kuat dan kokoh

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-18