Model Efisiensi Biaya Tagihan PJU (Penerangan Jalan Umum) Non Meteran Dengan Menggunakan Metode Benefit Cost Ratio Studi Kasus di Kabupaten Solok
Abstract
meteran. Terdapat masalah dalam perhitungan PJU non meteran yaitu biaya tagihan listrik yang dibayarkan tidak sesuai dengan penggunaan energi listrik, perhitungan tarif tagihan listrik PJU non meteran mengacu pada SK Direksi PT. PLN No. 025.E/012/DIR/2002 dan SK Dir Nomor 022.E/012/DIR/2003. Tingginya tagihan listrik PJU non meteran berdampak pada tagihan bulanan PJU, Maka dari itu, upaya efisiensi dalam penggunaan energi pada penerangan jalan umum diharapkan dapat menghemat anggaran Pemerintah Daerah dan membantu pemerintah dalam pengelolaan energi. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya efisiensi penggunaan PJU non meteran dengan metode analisa/perhitungan/rumusan/studi kasus benefit cost ratio (BCR) untuk menemukan model efisiensi yang tepat di Kabupaten Solok. Studi dilakukan dengan pengumpulan data berupa kondisi PJU yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Solok. Berdasarkan hasil survey inventarisasi PJU antara PT. PLN dan Pemda Kabupaten Solok yang dilaksanakan pada Bulan Februari 2021 didapatkan jumlah titik PJU non meteran sebanyak 5.030 titik dimana 3.123 titik atau 62% PJU non meteran menggunakan lampu tipe pelepas gas yang tidak hemat energi. Dengan kondisi penggunaan lampu tidak hemat energi lebih mendominasi pada PJU non meteran di Kabupaten Solok, terlihat sebuah peluang efisiensi biaya tagihan dengan penggantian seluruh lampu pelepas gas menjadi lampu hemat energi, yaitu LED 50W. Jumlah tagihan bulanan PJU di Kabupaten solok yaitu Rp 519.440.115 yang terdiri dari PJU non meteran sejumlah Rp 438.070.396 dan tagihan PJU meteran sebesar Rp 81.396.719
Downloads
Copyright (c) 2022 Candra Putra Gusriadi, Lusi Susanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.