Restatement Asas On Going Concern Melalui Pengaturan Debt Treshold Sebagai Syarat Pengajuan Permohonan Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia
Abstract
Hukum kepailitan dibentuk pertama kali untuk memecahkan masalah pembayaran utang dari debitur yang mengalami kesulitan membayar hutangnya sementara debitur memiliki banyak kreditur (collective execution) dan hartanya tidak mencukupi untuk membayar lunas seluruh utangnya. Karya tulis ini membahas mengenai mekanisme penerapan asas on going concern di Indonesia dan sejauh mana penerapannya bisa menjadi penentu dalam proses proses pengajuan pailit dan PKPU. Selanjutnya, dalam karya tulis ini dibahas mengenai perlunya pengaturan debt threshold dalam pengajuan pailit dan PKPU demi menjamin keberlangsungan usaha debitur. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil dari pembahasan setiap permasalahan di karya tulis ini menyimpulkan bahwa persyaratan pengajuan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur di Indonesia terlampau sederhana sehinghga diperlukan pengaturan lebih jauh mengenai debt threshold sebagai syarat pengajuan permohonan pailit dan PKPU demi menjaga keberlangsungan usaha debitur sehingga kepailitan merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur.
Downloads
Copyright (c) 2022 Andriansyah Tiawarman K
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.