Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Mediasi Tahun 2019-2021
Abstract
Sumber daya alam yang terdapat di dalam bumi juga dapat disebut dengan agraria. Salah satu sumber daya agraria yaitu tanah. tanah merupakan permukaan bumi. Namun, dalam praktiknya, Indonesia kerap mengalami Ketidakseimbangan antara luas lahan tanah dengan jumlah masyarakat Indonesia yang sangat pesat. Dimana, hal ini menyebabkan terjadinya konflik dan sengketa tanah. Sengketa tanah dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Selama tahun 2021, BPN Kabupaten Karanganyar menerima sebanyak 10 kasus dan hanya 4 kasus yang berakhir dengan kesepakatan damai. Sementara 6 yang lainnya gagal mencapai kesepakatan. Hal itu memunculkan sebuah pertanyaan, seberapa efektif kah sebuah penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Karanganyar. Permasalahan yang dapat disusun yaitu Bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi tahun 2019-2021 di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar?. Dan Solusi apa yang dapat diberikan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi di BPN Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan penelitian hukum empiris, dimana penelitian yang menjawab masalah berdasarkan fakta dilapangan, dan wawancara yang dilakukan dengan pihak Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. Hasil Penelitian yang didapat yaitu Efektivitas penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi tahun 2019-2021 oleh BPN Kabupaten Karanganyar yang dapat dikatakan sudah cukup efektif, serta alternatif untuk meminimalisir kendala yang muncul pada saat proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi berupa online mediation atau mediasi online atau Mediasi berbasis virtual.
Downloads
Copyright (c) 2022 Afia Khoirruni’mah, Asri Agustiwi, Ashinta Sekar Bidari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.