Tindak Pidana Malpraktik Tenaga Kefarmasian dalam Perspektif Kepastian Hukum
Abstract
Pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan amanat konstitusi dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik perorangan, kelompok atau masyarakat. Penulis memberikan contoh pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang beroperasi tanpa izin yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusannya Nomor 10/PID.SUS/2020/PT SBY. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah : 1) Bagaimana penerapan hukum pidana materiil malpraktik tenaga kefarmasian berdasarkan putusan pengadilan nomor 10/Pid.Sus/2020/PT. Sby dalam perspektif kepastian hukum ? dan 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku malpraktik tenaga kefarmasian berdasarkan putusan pengadilan nomor 10/Pid.Sus/2020/PT. Sby dalam perspektif kepastian hukum ? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier. Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penerapan sanksi hukum terhadap pelaku praktik tenaga kefarmasian yang tidak memiliki izin, antara lain, sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administrasi, dimana sanksi-sanksi tersebut berupa pidana penjara, ganti rugi, teguran, denda atau pencabutan izin akibat kelalaian tersebut dan pelanggaran terhadap norma. Terhadap sanksi administrasi umumnya dikenakan kepada pelanggar diklasifikasikan pelanggaran administrasi bersifat privat yang dijatuhkan oleh aparatur atau pejabat tata usaha negara, sanksi teguran merupakan teguran secara lisan dan tertulis hingga pencabutan izin.
Downloads
Copyright (c) 2022 Stevanus Miharso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.