Mekanisme Hedging Syariah di Indonesia dan Pandangan Para Ulama Fiqih
Abstract
Pasar valuta asing menjadi hal yang tabu bagi sebagian masyarat umum, imej yang muncul adalah spekulasi, judi , ghoror dan lain sebaginya. Namun seiring dengan perkembangan ekonomi dunia yang global menuntut adanya transaksi antar mata uang telah menjadikan fungsi yang berbeda. Bahkan telah menjadi suatu keharusan dalam melakukan lindung nilai perusahaan yang diakibatkan transaksi multinasional. Oleh karena itu tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menelaah bagaimana mekanisme transaksi hedging secara syariah atas nilai tukar yang diterapkan di indonesia dan bagaimana para ulama mujtahid ahli fiqih dalam menilai hukum jual beli mata uang yang digunakan dalam proses hedging. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan, data diambil dari berbagai referensi yang mendukung penelitian, reduksi data, display data. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme hedging syariah di Indonesia diatur oleh fatwa MUI melalui Dewan Syariah Nasional membolehkan melakukan hedging dengan kontrak forward yang di ikuti transaksi spot, para mujtahid membolehkan transaksi valuta asing yang disertakan komoditas dengan syarat tertentu secara tunai dan tidak ada penundaan penyerahan valas.
Downloads
Copyright (c) 2022 Ujang Suherman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.