Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Outsourcing Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

  • Delviola Azhara Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia
  • Chatarina Dwi Agista Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia
Keywords: Outsourching, Tenaga Kerja, Perlindungan Hukum

Abstract

Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Pengaturan hukum outsourcing (alih daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66). Secara umum hak-hak karyawan outsourcing (alih daya) yaitu mendapatkan upah, mendapatkan uang lembur, mendapatkan hak cuti, mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya), mendapatkan perlindungan Jamsostek, mendapatkan kompensasi PHK.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-23