Hambatan Proses Pemeriksaan Pendahuluan Tindak Pidana Pada Masa Covid 19 di Polrestabes Medan Laporan Penelitian
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan proses pemeriksaan pendahuluan tindak pidana dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam melaksanakan pemeriksaan tindak pidana tersebut serta solusi apa saja yang dapat direkomendasikan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut pada masa covid 19 di Polrestabes Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan melakukan wawancara, observasi dokumen dan studi dokumen. Data menunjukkan bahwa tindak pidana yang terjadi adalah berupa tindak pidana Narkotika mencapai 40% dari tindak pidana yang terjadi, tindak pidana penipuan dengan angka presentase 35%, Tindak pidana asusila dengan presentase 15%, Tindak pidana pembunuhan 10% dari keseluruhan tindak pidana hukum Polrestabes Medan. Tugas dan wewenang penyidik di tentukan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sekaligus merupakan tanggung jawab Kepolisian sebagai penyedik, Pelaku tindak pidana dimaksud dapat dijatuhi hukuman, menurut ketentuan hukum pidana formil kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yaitu undang-undang No 8 Tahun 1981 merupakan hukum acara pidana umum. Akibat penyebaran wabah Covid 19 keadaan negara mengalami hambatan penyelidikan dan peyidikan di Polrestabes Medan
Downloads
Copyright (c) 2022 Marolop Butar Butar, Josua Putra Pratama Sitorus, Putri Dhea S M Purba, Marcella Cory BR Kaban
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.