Pengungkapan Identitas Pasien Covid-19 Kepada Publik dalam Perspektif Kewenangan Kerahasian Pasien dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Medis
Abstract
Melihat kondisi wabah COVID-19 saat ini, terjadi dorongan akan keterbukaan arsip rekam medis secara akurat dan transparan dengan target guna menghentikan rantai penebaran virus, oleh sebab itu rekam medis pasien Covid-19 boleh dibuka apabila hal tersebut menyangkut kepentingan umum, atas dasar perintah undangundang, atas izin pasien yang bersangkutan serta dalam proses penegakkan hukum. Adapun Jenis riset yang dipakai adalah riset hukum normatif dengan pendekatan perUUan dan pendekatan konseptual. Hasil riset ini memperlihatkan bahwa pada dasarnya pasien tak terkecuali pasien positif Covid-19 memperoleh kewenangan guna merahasiakan dan mempunyai kepastian agar tetap merahasiakan penyakitnya serta kondisi medis terkait sebagai bagian dari aspek hukum privat. Pada aspek kesenjangan norma yang terjadi antara UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Medis dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Arsip Publik dalam hal transparansi arsip rekam medis pasien Covid-19, maka dipakai asas hukum yaitu asas Lex Spesialis Derogat Lex Generali. Dengan begitu keberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Arsip Publik akan dikesampingkan karena regulasi ini merupakan aturan yang umum terkait dengan pengaturan rekam medis pasien.
Downloads
Copyright (c) 2022 Armen Sosialisa Sihotang, Eddy Asnawi, Bahrun Azmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.