Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Masa Pandemi Covid-19 di Siloam Hospitals TB Simatupang
Abstract
Rumah sakit merupakan bagian dari sistem kesehatan yang memiliki peran yang sangat penting dalam situasi bencana dimana rumah sakit diharapkan dapat mempersiapkan sarana prasarana, ketenagaan, dan pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan di masa pandemi COVID-19. Limbah B3 medis merupakan sisa hasil kegiatan medis yang tidak dapat digunakan kembali yang berpotensi telah terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi alur pengelolaan limbah B3 rumah sakit di Siloam Hospitals TB Simatupang sesuai peraturan yang berlaku. Jenis penelitian ini adalah observasional deskriptif menggunakan metode pengumpulan data sekunder dari instansi sanitasi lingkungan. Data yang didapat kemudian akan dibandingkan dengan standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat dan Puskesmas yang Menangani Pasien COVID-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan Limbah Padat Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan di Siloam Hospitals TB Simatupang sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Downloads
Copyright (c) 2022 Erika Agustina Kasdjono, Adang Bachtiar, Puput Oktamianti, Esna Sipahutar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.