Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Penyidik Polri

  • Taufan Setia Prawira Program Studi Magister Hukum, Universitas Indonesia
Keywords: laporan hasil analisis PPATK; penyidikan tindak pidana pencucian uang; polri

Abstract

Analisis adalah kegiatan meneliti laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Hasil analisis adalah penilaian akhir dari Analisis yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik. Penyidik Polri adalah salah satu penyidik yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Laporan Hasil Analisis dari PPATK merupakan informasi intelijen yang bersifat sangat rahasia, sehingga informasi ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh Penyidik untuk kelengkapan berkas perkara. Permintaan informasi ke PPATK telah diatur dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke PPATK. Adapun yang dimaksud dengan informasi dalam peraturan ini adalah keterangan atau data yang meliputi profil atau keadaan diri orang perseorangan atau Korporasi, data keuangan, harta kekayaan, dan/atau keterangan lain yang dimiliki oleh PPATK. Dengan adanya peraturan ini, maka penegak hukum khususnya penyidik Polri dapat memanfaatkan LHA PPATK sebagai informasi pendukung/tambahan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan guna membuat terang suatu peristiwa pidana, menemukan tersangka dan menelusuri aset hasil tindak pidana.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-25