Tinjauan Yuridis terhadap Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Akibat Penelantaran Ditinjau dari Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria

  • Blessinta Joice Sinaga Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia Medan, Indonesia
  • Sani Chablitta Siregar Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia Medan, Indonesia
  • Yanti Agustina Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia Medan, Indonesia
Keywords: Hapusnya Hak Milik Tanah; Tanah; Ditelantarkan

Abstract

Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan. Terkait hukum. Hak legal atas tanah meliputi hak milik. Hak milik dapat hilang jikalau tanah itu diperlakukan dengan tidak baik ataupun dengan sengaja diabaikan sesuai dengan persyaratan, sifat, dan tujuan hak tersebut. Bagaimana syarat tanah terlantar Bersumber dari UUPA, apa akibat hukum tanah terlantar Bersumber dari Pasal 27 UUPA, dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terlantar? Penelitian ini bersifat normatif hukum. Tanah dianggap terlantar jikalau pemiliknya lalai memeliharanya. Akibat hukum dari tanah terlantar termasuk berakhirnya hubungan hukum antara pemilik tanah dan tanah, yang menyebabkan properti untuk kembali ke kontrol negara. Tindakan represif ataupun pencegahan terhadap pelanggaran hukum yang diberikan melalui perlindungan hukum terhadap hak atas tanah terlantar, serta tindakan preventif jikalau telah terjadi pelanggaran. Menghukum pelanggar hukum ialah tindakan preventif. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan harus menjaga hak milik atas tanah.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-26