Praktik Financial Technology dan Risiko Pinjaman Online Pada Mahasiswa
Abstract
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online memberikan kemudahan dalam hal finansial atau pendanaan. Akan tetapi, kemudahan tersebut justru membahayakan para nasabah. Seperti yang diketahui pinjaman online adalah sebuah layanan pembiayaan yang disediakan oleh pihak tertentu secara daring atau online. Akan tetapi, tidak semua pinjaman online tersebut terdaftar serta mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kedalam kategori ilegal. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui alasan mahasiswa melakukan pinjaman online, mengetahui cara pengelolaan keuangan mahasiswa yang melakukan pinjaman online, mengetahui dampak yang dirasakan mahasiswa ketika melakukan pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara kepada subjek penelitian yang sesuai dengan kriteria peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online berdampak bagi kehidupan mahasiswa baik dari segi kebutuhan hidup maupun keuangan mereka
Downloads
Copyright (c) 2022 Hana Rosita Nury, Maretha Ika Prajawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.