P, Hukum HUKUM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF DAN HAK INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 1983
Abstract
Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak negara maritim yang ada di dunia. Sebagai negara maritim, Indonesia juga memiliki ZEE, atau yang biasa disebut dengan Zona Ekonomi Eksklusif. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif di Indonesia sendiri terbilang luas, bahkan sangat luas. Luas ZEE Indonesia yang tak sempit tentu jadi sebuah tantangan tersendiri. Sebab, dengan luas yang dimilikinya, Indonesia bisa saja menjadi tempat terbaik untuk melakukan kegiatan yang condong ke kejahatan laut seperti pencurian ikan, perusakan ekosistem perairan dan sebagainya. Oleh karena hal itu, untuk melindungan keamanan, keseltarian, dan kelangsungan ekosistem di ZEE, Indonesia juga membuat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1983 tentang tata kelola dan penegakan hukum di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE. Undang-undang tersebut merupakan aturan yang membahas tentang berbagai hal seputar aturan umum, penetapan batas, hak berdaulat, yurisdiksi dan kewenangan, kegiatan yang boleh dilakukan, ganti rugi, penegakan hukum, ketetapan pidana, ketentuan nominal denda, pengajuan permohonan pelepasan tersangka yang ditahan, perizinan, pengawasan, dan berbagai hal yang bersinggungan dengan pemanfaatan, pengelolaan dan pelestarian di Zona Ekonomi Eksklusif milik Indonesia. Dengan adanya perundang-undangan ini, Indonesia sebagai salah satu negara pantai berhak dan berkewajiban melakukan hal-hal yang disebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 seputar tata kelola dan penegakan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif. Di luar daripada itu, perundang-undangan ini juga bertujuan untuk melaksanakan hak Indonesia sebagai salah satu negara yang berdaulat.
Keyword: Hukum zona ekonomi eksklusif, zona ekonomi eksklusif