Efektivitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan dan Kontribusinya dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sudah berjalan efektif dan memberi kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon di masa Pendemi Covid-19. Kerangka konseptual dalam penelitian ini menggunakan Teori Efektivitas William Dunn (1998) dengan 5 indikator yaitu; efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Penelitian menggunakan pendekatan metode gabungan (Mixed Methods). Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara secara terstruktur, literature riview dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Ambon sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon No 5 Tahun 2013 dinyatakan tidak efektif. Pengujian indikator efisiensi menunjukan bahwa biaya-biaya yang dikorbankan dalam pengelolaan Retribusi sampah adalah lebih tinggi dibanding dengan penerimaan retribusi sampah. Pemerintah Daerah harus merevisi struktur tarif retribusi sampah disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah. Mekanisme pemungutan belum diatur secara eksplisit. Ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme pemungutan retribusi sampah, membuat mereka tidak patuh dalam membayar retribusi. Dan kontribusi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Ambon pada Pendapatan Asli Daerah adalah sangat kurang. Bukan hanya pada saat pandemi Covid-19 saja, tetapi di tahun 2018 dan 2019 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sangat kurang memberi kontribusi terhadap PAD Kota Ambon. Di Tahun 2018, kontribusi retribusi sampah terhadap PAD hanya mencapai 7,49%. Dan di tahun 2019 mencapai 8,43%. Di tahun 2020 kontribusi retribusi sampah terhadap PAD turun menjadi 8,23. Sesungguhnya Pandemi Covid-19 tidak berpotensi menurunkan kontribusi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan terhadap PAD Kota Ambon. Pemerintah Daerah harus merancang sebuah sistem pemungutan yang terintegrasi dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan lebih transparan dan akuntabel. Serta adanya pengawasan terhadap setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Ambon.
Downloads
Copyright (c) 2022 Linda Grace Loupatty, Dwi Kriswantini, Alfrin Ernest Marthen Usmany
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.