Problematika Pembatalan Perjanjian Karena Ketiadaan Bahasa Indonesia

  • Frangki Boas Rajagukguk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia
Keywords: Perjanjian, Pembatalan Perjanjian, Causa Yang Halal

Abstract

Kegiatan penanaman modal asing menyebabkan perjanjian dilakukan oleh pihak individu atau lembaga swasta Indonesia dengan pihak-pihak asing di luar Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya konflik yang perlu diselesaikan secara adil mengenai keabsahan perjanjian terkait bahasa yang digunakan dalam perjanjian. Artikel ini akan membahas permasalahan dimana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU No. 24/2009) dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres No. 63/2019) menjadi dasar pembatalan perjanjian-perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia karena dianggap melanggar causa halal sebagai syarat sah perjanjian. Dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 575/PDT/2020/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 590/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst., Hakim merujuk pada pengertian kata “wajib†dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan keterangan ahli untuk menyatakan bahwa berdasarkan UU No. 24/2009 dan Perpres No. 63/2019 perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum. Melalui metode studi kasus, artikel ini akan menunjukkan bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia tidak serta merta dinyatakan batal demi hukum. Causa perjanjian pada dasarnya adalah isi perjanjian itu sendiri. Lebih lanjut, peraturan perundang-undangan tersebut juga tidak mengatur sanksi bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum. Selain itu, terdapat aspek-aspek yang harus dipertimbangkan untuk menentukan bagaimana jangkauan UU No. 24/2009 dan Perpres No. 63/2019 terhadap keabsahan perjanjian. Dengan demikian putusan yang membatalkan perjanjian karena tidak dibuat dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat karena tidak mempertimbangkan jangkauan dari ketentuan yang dilanggar serta dampak sosial yang diharapkan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-03