Kedudukan Badan Pertanahan Nasional Dalam Pembatalan Hak Guna Usaha Atas Tanah Terlantar
Abstract
Adanya kasus HGU PT. Sinar Kartasura yang tidak digunakan sesuai peruntukanya sehingga menjadi tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis kedudukan Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitkan surat keputusan pembatalan hak guna usaha atas tanah terlantar PT. Sinar Kartasura dan akibat dan status hukum pengelolaan tanah HGU setelah dibatalkan namun kemudian dimanfaatkan secara komunal oleh warga. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini yaitu (1) kedudukan BPN dalam menerbitkan SK pembatalan HGU didasarkan pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) yang amarnya memerintahkan agar BPN melaksanakan pembatalan terhadap HGU karena diterlantarkan. (2) HGU PT. Sinar Kartasura Semarang setelah dibatalkan oleh negara berakibat pada pemutusan hubungan hukum antara PT. Sinar Kartosuro dengan objek tanah HGU tersebut sehingga PT. Sinar Kartasura Semarang tidak dapat lagi mengelola atas tanah tersebut.
Downloads
Copyright (c) 2022 Fida Adhiati, Achmad Busro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.