Implementasi Upaya Hukum Banding Online pada Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B
Abstract
Perkembangan digitalisasi sangat pesat saat ini yaitu pada era revolusi industri 4.0 sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia. Baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan juga hukum. Dalam bidang hukum saat ini sudah banyak menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah akses dalam keterbukaan informasi. Dengan adanya aplikasi e-Court memberikan banyak manfaat yang dapat digunakan oleh para pihak dalam pendaftaran perkara maupun dalam hal mengajukan upaya hukum yaitu sistem peradilan menjadi lebih sederhana, murah dan lebih cepat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik yang menyatakan bahwa pengajuan upaya hukum yang diajukan oleh para pihak yang mempergunakan aplikasi e-Court terhadap suatu putusan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan disebut sebagai upaya hukum secara elektronik atau online. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B. Pada penelitian hukum ini menggunakan data primer, yaitu: Wawancara dengan mendalam (deft interview). Data sekunder yaitu : data yang digunakan untuk melengkapi data primer. Upaya hukum banding online pada perkara perdata yaitu pengajuan upaya hukum melalui aplikasi e-Court oleh para pihak atau kuasanya dan segala proses nya dilakukan secara elektronik. Proses nya dimulai dari (e-Filling) yaitu pendaftaran upaya hukum banding online, pembayaran biaya panjar banding (e-payment), notifikasi memori banding online dan kontra memori banding online, memeriksa berkas (inzage), dan pengiriman dokumen-dokumen berkas banding secara elektronik serta putusan banding online dilampirkan secara elektronik. Keterlambatan dalam proses upload memori banding dan kontra memori banding serta pelaksanaan inzage yang terjadi disebabkan kurangnya penguasaan teknologi oleh para pihak yang mengajukan upaya hukum banding online.
Downloads
Copyright (c) 2022 Ismail Ismail, Ribka Ginting
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.