Adat, Administrasi, dan Perlindungan Konsumen Pertanahan

  • Ilham Urane Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Indonesia
Keywords: Perolehan hak atas tanah, perlindungan pembeli sebagai konsumen pertanahan, administrasi, Torong Wani Kampung Pohon Pisang.

Abstract

Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memiliki urgensi untuk diwujudkan ditengah dinamisnya perkembangan aktivitas masyarakat, secara yang berkaitan dengan masyarakat adat. Dinamisasi yang terjadi kerap membuat timbulnya perbuatan hukum jual beli tanah dengan hak ulayat atau adat terhadap pihak lain. Perolehan hak atas tanah yang dilakukan atas objek tanah adat dapat dilakukan melalui jual beli disertai dengan acara adat yang berlaku di daerah, khususnya di Torong Wani Kampung Pohon Pisang. Perolehan hak atas tanah yang telah dilakukan serangkaian proses tersebut, masih menimbulkan persoalan dimana terdapat pihak lain yang juga mengajukan klaim atas objek tanah. Disamping itu, secara dari sisi administrasi diketahui terdapat dua versi letak objek tanah yakni objek tanah menjadi bagian dari Desa Tanjung Boelang atau di Desa Batu Tiga. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan terkait Desa mana yang berwenang untuk melakukan pengurusan terhadap perolehan hak atas tanah pada objek tanah yang bersangkutan. Persoalan tersebut membawa konsekuensi dimana harus dilakukannya perlindungan hukum bagi pembeli sebagai konsumen pertanahan. Beberapa mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui perkara pidana, perkara perdata hingga mengajukan pengaduan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam melakukan penelitian ini, metode yang digunakan penulis adalah yuridis normative dengan melakukan kajian dan menguji bahan pustaka atau data sekunder sebagai data dasar yang dikaitkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-09