Perbandingan Tinjauan PSAK 104 dan Tinjauan Hukum Perdata dalam Implementasi Pengakuan Akad Istishna’ yang mengalami kondisi Wan Prestasi
Abstract
Akad dalam perspektif ekonomi syariah adalah sesuatu yang sangat menarik untuk dibahas, termasuk Akad Istishna’ dimana ada kesepakatan jual beli dengan obyek tertentu yang spesifik dan pola pembayaran tertentu. Akad Istishna’ memungkinkan adanya suatu kondisi dimana obyek atau barang yang diperjanjikan belum ada dan masih dalam proses pembuatan berdasarkan spesifikasi obyek atau barang yang telah disetujui para pihak sebagaimana dituangkan dalam Akad Istishna’. Kondisi ini tentunya akan membuat potensi wan prestasi dalam pelaksanaannya atau ketidaknyamanan dari para pihak untuk menjalankan Akad Istishna’ sehingga hal ini yang mungkin mengakibatkan produk ini tidak telalu popular dalam kegiatan operasional perbankan syariah murni di Indonesia dan hanya berhasil sebagai suatuproduk di unit usaha syariah. Untuk itu dalam makalah ini akan menarik dibahas mengenai apa yang bisa diperoleh dari sudut pandang akuntansi (PSAK 104) dan bagaimana dari sudut pandang hukum, Ketika terdapat suatu kondisi yang tidak terpenuhi dalam akad dimaksud (wan prestasi). Harapan dengan makalah ini maka kondisi wan prestasi dalam Akad Istishna’ dapat dijelaskan dan ditemukan mitigasinya secara baik.
Downloads
Copyright (c) 2022 Agus Prakarsa Yuristama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.