Budaya Hukum Apoteker Dalam Pemberian Informasi, Edukasi dan Penyerahan Obat Keras (Daftar G)
Abstract
Tujuan dari penelitian yaitu untuk memahami dan mengkaji bagaimanakah budaya hukum apoteker yang terbentuk berkaitan dengan pemberian informasi, edukasi, dan penyerahan obat keras dalam meningkatkan kualitas hidup pasien dan untuk mengkaji serta menelaah upaya-upaya yang dilakukan oleh IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) sebagai organisasi profesi apoteker dalam menangani kasus tidak adanya pemberian informasi, edukasi, dan penyerahan obat keras oleh apoteker.Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan non doktrinal yaitu socio-legal. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya pembelian obat keras tanpa resep dokter dan ketidakhadiran apoteker di tempat praktik saat jam buka apotek sehingga pelayanan informasi, edukasi, dan penyerahan obat keras tidak dilakukan oleh apoteker. Hal tersebut disebabkan karena kesadaran dan kepatuhan apoteker terhadap Peraturan Pemerintah No.51 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 21 ayat (2) masih rendah sehingga terbentuklah budaya hukum yang apatis dikarenakan tidak adanya pembinaan dan pengawasan yang ketat dari Dinas Kesehatan beserta IAI sebagai organisasi profesi. Adapun upaya yang dilakukan oleh IAI terhadap apoteker yang tidak hadir di apotek sehingga tidak memberikan pelayanan informasi, edukasi, dan penyerahan obat keras dengan terus melakukan sosialisasi kepada apoteker tentang tugas dan kewajibannya, walaupun tidak adanya sanksi yang dibuat oleh organisasi profesi apabila apoteker tidak melakukan pemberian informasi, edukasi, dan penyerahan obat keras kepada pasien. Tidak adanya sanksi yang dibuat oleh organisasi profesi menandakan bahwa kesadaran dan kepatuhan pengurus organisasi IAI terhadap hukum masih kurang. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yaitu bahwa budaya hukum apoteker dalam pemberian informasi, edukasi, dan penyerahan obat keras adalah budaya hukum yang apatis.Untuk merubah budaya hukum apoteker yang apatis tersebut maka perlu dilakukan sosialisasi ulang kepada apoteker dan pemilik fasilitas pelayanan kefarmasian. IAI sebagai organisasi profesi harus lebih mengetahui dan memahami peraturan yuridis yang berlaku serta membuat panduan tertulis (buku saku) kepada anggota profesinya.
Kata Kunci : Budaya Hukum, Apoteker, Pemberian Informasi