Analisis Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Kasus Hutang Piutang (Studi Putusan Nomor: 10/PTS/MJ.PWN.PROV.DKIJAKARTA/IX/2021)

  • Sylviana Sylviana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Rasji Rasji Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
Keywords: Hutang Piutang, PPJB Formalitas, Pembatalan

Abstract

Setiap orang ingin memenuhi semua kebutuhan hidupnya, namun tidak semua kebutuhannya mudah dipenuhi dengan mudah. Berbagai cara dilakukannya, yang salah satunya adalah dengan cara berhutang pada orang lain. Dua orang melakukan hutang piutang yang diikat dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) formalitas yang dibuat oleh notaris dengan jaminan sertifikat hak atas tanah. Kemudian sertifikat hak atas tanah tersebut telah dibalik nama kepemilikannya, sehingga menjadi hak milik atas tanah beralih dari orang berhutang ke orang yang berpiutang. Hal ini merugikan pihak yang berhutang. Melalui putusan nomor10/Pts/Mj.Pwn.Prov.DKIJakarta/IX/2021 Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta menyatakan notaris telah melanggar Undang-undang Jabatan Notaris. Permasalahannya adalah apakah dengan adanya Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris, PPJB formalitas dapat dibatalkan oleh Pengadilan. Permasalahan ini telah diteliti dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa notaris yang membuat PPJB formalitas telah melanggar tugasnya sebagai notaris. Notaris telah salah membuat PPJB formalitas, karena itu PPJB formalitas memiliki cacat hukum, sehingga tidak memiliki kebenaran hukum. Pihak yang berhutang dapat mengajukan gugatan pembatalan PPJB formalitas kepengadilan dan pengadilan berwenang membatalkan PPJB formalitas.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-20